Terkait perkembangan penanganan perkara sampai akhir Maret 2019 ini, selama proses penyidikan KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dari 75 orang dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

"Terkait perkembangan penanganan perkara sampai akhir Maret 2019 ini, selama proses penyidikan KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Uang yang disita tersebut, kata Febri, diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing, yaitu Rp33.466.729.500, 481.600 dolar AS, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro.

Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum," ungkap Febri.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019