Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam membangun penerapan Fraud Control System sebagai bentuk komitmen kepatuhan dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

"Sebagaimana kita ketahui bersama, industri pupuk saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan baik dari internal dan eksternal Perusahaan. Untuk mampu menghadapi tantangan tersebut, penting bagi Pupuk Indonesia Group menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal yang baik, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG dengan konsisten," ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat meminta seluruh jajaran Manajemen Pupuk Indonesia Group untuk dapat bersinergi dengan BPKP agar penyusunan dan penerapan Fraud Control System dapat tercapai dengan optimal dan akan mampu meningkatkan nilai tambah Perusahaan.

Fraud Control System merupakan salah satu sistem pendukung yang digunakan dalam pengendalian fraud (kecurangan) di Perusahaan. Pengendalian fraud merupakan aktivitas yang dilakukan dalam hal penetapan kebijakan dan sistem yang mengatur tentang langkah-langkah dalam mencegah, menangkal, mendeteksi, merespon serta menghadapi terjadinya fraud di Perusahaan.

Untuk mendukung pengendalian fraud dan mewujudkan Perusahaan BUMN Bersih, Kementerian BUMN menerbitkan Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE-05/MBU/09/2017 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih. Sejalan dengan Surat Edaran Kementerian BUMN tersebut Pupuk Indonesia Group berkomitmen dalam pengendalian fraud melalui pembangunan dan penerapan Fraud Control System dan implementasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kerja sama Fraud Control System antara Pupuk Indonesia Grup dengan BPKP telah berjalan sejak 2018. Dimana pada tahun lalu telah dilakukan Diagnostic Assessment pada Pilot Project (Tahap I) di empat entitas yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Sebagai tindak lanjut, pada pekan lalu, tepatnya 23 Juli 2019, Pupuk Indonesia Group bersama BPKP kembali mengembangkan program Fraud Control System di PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Rekayasa Industri. Termasuk juga dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Fraud Control System di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam pencegahan tindakan Fraud, maka di tahun 2019 Pupuk Indonesia juga tengah dalam proses untuk sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Melalui penyusunan Fraud Control System dan SNI ISO 37001:2016, diharapkan Perseroan mampu untuk menetapkan kebijakan Sistem Pengendalian Kecurangan dalam rangka mengendalikan potensi-potensi fraud yang dapat terjadi. Serta menindaklanjuti setiap tindakan fraud di Perusahaan, sekaligus mengelola risiko fraud di setiap proses bisnis Perusahaan.

Saat ini, Pupuk Indonesia Group berkomitmen dalam pengendalian fraud di perusahaan melalui pengendalian intern, penerapan manajemen risiko, menumbuhkan budaya organisasi yang menekankan pada etika yang baik, serta menerapkan pedoman-pedoman, prosedur dan instruksi kerja di Perusahaan.


Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan stok pupuk bersubsidi cukup untuk 3 bulan
Baca juga: Piutang subsidi pupuk PT Pupuk Kujang sekitar Rp2 triliun
Baca juga: Kuartal I 2019, penjualan Pupuk Indonesia 2,95 juta ton

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019