Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama enam orang lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBA).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan untuk tujuh orang saksi untuk tersangka NBA. Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang Batam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK

Baca juga: KPK mintai keterangan tujuh Kepala Dinas Kepri

Baca juga: Pengamat: Pemprov Kepri mustahil lumpuh terkait penangkapan Nurdin


Enam saksi lainnya yang dipanggil, yakni anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar, Bun Hai berprofesi sebagai notaris, Sugiarto wiraswasta, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepri Tahmid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri Firdaus, dan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilah.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Baca juga: Nurdin Basirun terima gratifikasi sekitar Rp6,1 miliar

Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan di kantor Dinas ESDM dan DLHK Kepri

Baca juga: KPK geledah sembilan lokasi di Kepri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019