Dengan mendaftar di OSS , pengusaha mendapatkan lima keuntungan
Medan (ANTARA) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan mulai melakukan pelayanan perizinan secara daring (online) atau Online Single Submision (OSS) untuk mempermudah pengusaha sektor itu dalam memperoleh layanan itu.

Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana di Medan, Minggu, mengatakan, kerja sama OSS bertujuan membantu pengusaha dalam pengurusan izin usaha.

"Dengan mendaftar di OSS , pengusaha mendapatkan lima keuntungan," katanya.

Denny merinci, keuntungan pertama adalah izin yang sudah ada tetap berlaku.Kemudian izin yang telah ada sesuai dengan perizinan usaha yang terbaru. Persyaratan juga lebih mudah karena tidak memerlukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), termasuk tidak ada masa berlakunya.

Adapun keuntungan lainnya adalah memenuhi syarat kepatuhan hukum (legal compliance) di sejumlah institusi seperti perbankan.

Ia juga menyebutkan, OSS merupakan salah satu bentuk layanan PHRI terhadap anggota. "Jadi organisasi tidak hanya mengutip iuran, melainkan memberikan peluang, pengembangan, dan mempermudah bisnis atau usaha," ujarnya.

Dia menjelaskan, PHRI menargetkan ada 50 perusahaan yang ikut mendaftar melalui OSS.

"Kalau ternyata pendaftar lebih banyak, maka PHRI Sumut akan meminta tambahan kuota ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Qamarul Fattah, menyebutkan, OSS digelar setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 pada September 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha.

"OSS memangkas waktu proses perizinan usaha. Kebijakan itu diambil pemerintah untuk mempermudah perizinan," katanya.

Dia mengakui hingga saat ini dari 9.000 lebih usaha mikro kecil dan menengah serta besar yang tersebar di Kota Medan.

‌Harapannya, kata dia, sebagian besar bisa mendaftar perizinan melalui OSS.

Baca juga: Presiden Jokowi segera luncurkan sistem perizinan terpadu daring
Baca juga: Kadin rekomendasikan perizinan usaha daring tekan pungli

 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019