Makassar (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Mujiarto menyiapkan sanksi bagi pegawai Rutan yang tercatat tidak masuk hari kerja pertama libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019.

"Saya minta kepada Kepala Seksi Pengelolaan agar pegawai yang tidak hadir agar dicatat dan akan diberikan sanksi," kata Mujiarto di sela apel di area gedung 1, Jalan Rutan Nomor 8, Gunung Sari, Makassar, Sulawesi Selatan. Senin.

Mujiarto juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta apel serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang hadir dalam menjalankan tugas pelayanan saat kunjungan keluarga spesial Lebaran tahun ini.

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang berperan aktif dalam melaksanakan tugas negara, layanan kunjungan spesial Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah," ucapnya.

Dia bersyukur semua berjalan lancar, aman dan terkendali meskipun jumlah pengunjung yang fantastis, mencapai 11 ribu orang di hari pertama." kata mantan Karutan Ambon itu.

Berkaitan dengan hal tersebut dia kembali menekankan pentingnya tanggung jawab dan kedisiplinan pegawai dalam bekerja khususnya pegawai rutan yang bekerja melayani dan membina para warga binaan.

"Apel ini merupakan instruksi dari surat keputusan Menpan-RB bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur hari raya, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019," kata Muji.*


Baca juga: Wali Kota Madiun ingatkan ASN siap bekerja setelah libur Lebaran

Baca juga: Tingkat kehadiran ASN Pemkab Deliserdang 98 persen

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019