Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di sejumlah daerah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi empat terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang, Banten.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Empat terpidana itu, yakni Lily Sundarsih W, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

Sedangkan satu terpidana lainnya, yaitu Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sebelumnya mereka ditahan di berbagai Rutan, yaitu Lili Sundarsih W di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Budi Suharto di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

KPK, kata dia, juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat.

"Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Febri.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE) Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri, anak, dan pegawainya divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/5).

Istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan pegawai Budi, Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo juga divonis 3 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Lily Sundarsih, terdakwa 2 Irene Irma dan terdakwa 3 Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ungkap hakim Rosmina.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Rosmania, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Titik Sansiwi tersebut tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019