Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan evaluasi komprehensif terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, di Jayapura, Senin, mengatakan evaluasi komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sepanjang 2018 perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua.

"Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi 2019," katanya pula.

Menurut Febri, program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi delapan sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah.

"Hasil evaluasi sampai dengan akhir Desember 2018 menunjukkan bahwa komitmen sebagian besar kepala daerah masih belum cukup kuat, pasalnya, nilai rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Provinsi Papua 2018 adalah 25 persen (skala 0-100 persen), nyaris berada di kategori merah," ujarnya.

Dia menjelaskan dari delapan sektor program tersebut, fokus KPK kali ini terutama terkait pembenahan dan penertiban aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan kapasitas pengawasan oleh APIP (inspektorat).

"KPK mengidentifikasi persoalan pada pengelolaan aset daerah, hal ini hampir selalu menjadi temuan berulang serta rekomendasi penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," katanya lagi.

Dia menambahkan di Provinsi Papua, aset bermasalah yang dalam sengketa dengan pihak lain, di antaranya berupa tanah sekurangnya senilai Rp111 miliar, hotel senilai Rp96,5 miliar dan tanah berlokasi di Jakarta senilai sekitar Rp107 miliar.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019