Setelah kami dengarkan dan kaji bersama,kami langsung menggunakan secara lisan tanggapan kami jika keterangan yang diberikan jaksa tidak substantif
Surabaya (ANTARA) - Ketua Tim pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyebutkan jika pembelaan (replik) jaksa tidak substantif sehingga pihaknya enggan menanggapi dan tetap pada keterangan yang sudah diberikan sebelumnya.

"Setelah kami dengarkan dan kaji bersama,kami langsung menggunakan secara lisan tanggapan kami jika keterangan yang diberikan jaksa tidak substantif," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, apa yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum pada empat lembar surat replik tersebut isinya tidak ada yang dalil-dalil.

"Maka kami tanggapi secara langsung, lai gunakan hak duplik kami secara lisan," ucapnya.

Sementara itu, pada persidangan itu pihak pengacara juga menyampaikan permintaan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Surabaya ke Jakarta.

"Kami juga meminta kepada Majelis hakim untuk pemindahan terdakwa ke Jakarta, mengingat sudah tidak ada lagi persidangan dan menunggu putusan," ujarnya.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprayitno mengatakan jika pihak majelis hakim tidak begitu mempermasalahkan, karena sebenarnya Dhani tidak ada penahanan dalam kasus ini.

"Pada dasarnya majelis hakim tidak masalah, karena terdakwa tidak ditahan dalam kasus ini. Nanti silahkan berkoordinasi dengan pihak JPU," ujarnya.

Haki juga menyatakan jika putusan kasus ini akan dilanjutkan pada persidangan tanggal 11 Juni mendatang karena terkendala libur Lebaran.

"Tanggal 28 Mei banyak yang sudah cuti, maka persidangan dengan agenda putusan akan dilanjutkan pada 11 Juni mendatang," tuturnya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019