Surabaya (ANTARA) - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani membacakan terjemahan surat An-Nisa ayat 148 pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembelaan (pledoi), Selasa.

"Saya akan bacakan satu ayat yang mungkin menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim, tidak terpaku teknis soal hukum, tetapi ini satu ayat saja diharapkan bisa sampai. Bahkan saya juga tidak pernah mendengarkan ayat ini sebelumnya," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengatakan, dirinya akan membacakan saja arti ayat surat An-Nisa ayat 148.

"Bismillahirahmanirahim, Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang dizalimi dan Allah maha mendengar dan maha mengetahui," ujarnya.

Ia membacakan arti ayat tersebut, dirinya kemudian menyerahkan potongan kertas surat tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Anton.

Pada persidangan itu, Dhani juga sempat meminta kepada ketua Majelis Hakim meminta izin untuk berobat ke dokter gigi di Surabaya.

"Kalau bisa hari ini, tetapi besok juga tidak apa apa," katanya.

Mendengar permintaan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Dhani untuk berobat ke dokter gigi.

"Besok ya, karena panitera juga masih ada sidang lagi dan sekarang juga bulan puasa," katanya.

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, juga terlihat hadir di antara deretan kursi pengunjung persidangan. Mula yang mengenakan kacamata hitam enggan memberikan komentar dan memilih sibuk untuk memainkan gawai yang dibawanya. Sebelum sidang berakhir, Mulan terlihat meninggalkan ruangan persidangan.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum Dhani.

"Sidang ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan Ahmad Dhani terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada tahun 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019