Mereka, minimal harus terlindungi dari sakit, kecelakaan kerja dan kematian sebagaimana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberi santunan kepada ahli waris anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sakit atau cacat sesuai dengan besaran santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Repunlik Indonesia (DJSN RI) Subiyanto usai menghadiri seminar nasional terkait hari buruh internasional di Jakarta, Kamis, mengatakan sudah mengingatkan agar petugas KPPS dan petugas lainnya terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 harus dilindungi dari risiko sosial dan risiko kerja.

"Mereka, minimal harus terlindungi dari sakit, kecelakaan kerja dan kematian sebagaimana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tambah Subiyanto yang juga pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Dari awal pelaksanaan Pemilu 2019, DJSN sudah mengingat, tetapi tidak dilaksanakan dengan alasan tidak ada anggaran. Disisi lain anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 jauh lebih besar dibandingkan Pemilu 2014.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti dikutip dari media berita portal, menganggarkan sebesar Rp25,59 triliun untuk Pemilu 2019 serentak pada 17 April 2019. Angka ini naik 61 persen dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 yang sebesar Rp15,62 triliun.

Ketika dikatakan terlambat, Subiyanto mengemukakan tidak ada kata terlambat karena proses pemilu masih berlangsung, minimal hingga 22 Mei 2019, yakni ketika KPU mengumumkan pemenang resmi.

Terlepas dari itu, berdasarkan peraturan perundangan, pemberi kerja (terlebih lembaga pemerintah) wajib melindungi pekerja dari risiko kerja dan risiko sosial melalui BPJS atau memberi santunan dengan nilai pertanggungan setara (senilai) dengan pertanggungan yang diberikan BPJS, meski mereka pekerja paro waktu (temporer).

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019