Kita harus mengakui kendala politik dan hukum di setiap negara anggota membatasi kapasitas ASEAN untuk memfasilitasi kerja sama regional di Asia Tenggara, namun kendala itu seharusnya tidak dipahami sebagai hambatan terhadap apa yang ingin dicapai ol
Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengharapkan perbedaan kondisi politik dan hukum setiap negara anggota ASEAN tidak menjadi hambatan bagi negara-negara itu untuk menjalin kerja sama regional di Asia Tenggara.

"Kita harus mengakui kendala politik dan hukum di setiap negara anggota membatasi kapasitas ASEAN untuk memfasilitasi kerja sama regional di Asia Tenggara, namun kendala itu seharusnya tidak dipahami sebagai hambatan terhadap apa yang ingin dicapai oleh ASEAN," kata Menkumham di Yogyakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Menkumham dalam "Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" ke-9 dan "Metting of Attorney General/Minister Of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" se-ASEAN ke-6 di Yogyakarta.

Menurut dia, negara-negara ASEAN dapat menjalin kerja sama intra-regional yang lebih dalam dengan cara melengkapi masing-masing upaya nasional untuk mengembangkan hukum dan kebijakan mereka sendiri.

"Saya sepenuhnya menyadari bahwa di wilayah ASEAN telah membuat kemajuan luar biasa dalam beberapa tahun terakhir dalam membangun instrumen hukum yang komprehensif untuk kerja sama penegakan hukum," tuturnya.

Menkumham mengatakan, melalui pertemuan dalam rangka meningkatkan kerja sama bidang hukum antarnegara ASEAN itu harapannya sekretariat persatuan bangsa-bangsa Asia Tenggara itu bisa dipindahkan ke Indonesia yang sudah disiapkan di Jakarta.

"Karena (kerja sama) sudah kita tingkatkan, kita berharap sekretariat yang selama ini di Malaysia dipindah ke Jakarta, supaya lebih bisa efektif dan menjadi suatu program dari ASEAN yang kita harapkan bisa meningkatkan kerja sama," ujarnya.

Menkumham mengatakan, kerja sama antarbidang hukum negara ASEAN itu penting karena dalam memberantas kejahatan transnasional itu terkendala dengan sistem hukum antarnegara serta mekanisme hukum acaranya juga berbeda satu sama lain.

"Maka melalui 'treaty' (perjanjian) ini dibuat kerja sama supaya perbedaan-perbedaan itu dapat diselesaikan dengan baik antarnegara, saya kira ini sangat penting buat negara kita, juga negara negara-negara ASEAN," ucapnya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019