Jakarta (ANTARA) - Merasa kemandirian pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) belum didifinisikan, seorang mahasiswa bernama Zico Leonard Djagardo mengajukan permohona uji materi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hak konstitusional pemohon terlanggar dengan berlakunya Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti terutama frasa 'mandiri' dan Pasal 68 terutama frasa 'ketentuan lebih lanjut'," ujar Zico dalam sidang pendahuluan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa PTN berbadan hukum memiliki kemandirian dalam hal tata kelola dan pengambilan keputusan.

"Namun, pada tanggal 14 Maret 2019, dua orang yakni Erick Thohir dan Saleh Hussin memiliki afiliasi dengan partai politik dan politisi tertentu dipilih menjadi anggota majelis wali amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI)," ujar Zico.

Menurut Zico, tidak didefinisikannya frasa "mandiri" dalam ketentuan tersebut telah menimbulkan terpilihnya kedua anggota MWA pada 14 Maret 2019.

Zico beranggapan, keberadaan kedua anggota MWA yang baru, menunjukkan intervensi politisi dalam institusi pendidikan yang seharusnya tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Zico kemudian menguatkan argumennya dengan merujuk Pasal 11 ayat (3) UU Dikti yang menjelaskan bahwa pengembangan budaya akademik direalisasikan melalui interaksi sosial yang tidak membedakan aliran politik.

Untuk itu, dalam petitumnya, Zico meminta agar MK menyatakan pasal 65 ayat (3) huruf b UU Pendidikan Tinggi konstitusional sepanjang frasa “mandiri” dimaknai salah satunya dengan “pengelola dan pengambil keputusan tidak memiliki afiliasi politik selama satu tahun sebelumnya baik dengan menjadi anggota partai politik maupun menjadi tim sukses dari politisi manapun,".

Zico juga meminta Mahkamah menyatakan pasal 68 UU Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang frasa “ketentuan lebih lanjut” dimaknai dengan “ketentuan yang bertentangan dan tindakan hukum yang lahir sebagai akibat ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum, terutama dalam hal Pengelolaan dan Pengambil Keputusan di di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,".

Baca juga: Uji materi UU Dikti di MK gugur

Baca juga: MK tidak terima permohonan uji UU Sisdiknas

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019