Awalnya petugas tidak berani membuka keranjang tersebut, takut kera agresif dan lepas di ruang keberangkatan,
Jakarta (ANTARA) - Petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan anak orang utan yang ditemukan dalam keadaan dibius dan dimasukan dalam keranjang kecil pada Jumat (22/3) malam.

Petugas Balai Karantina Denpasar dan Avsec yang berjaga mendapatkan anak orang utan yang semula diidentifikasi sebagai kera tersebut di keberangkatan internasional sekitar pukul 22.30 WITA. Perlakuan sadis ini dilakukan warga negara asing berkebangsaan Rusia yang berniat melakukan penyelundupan.

"Awalnya petugas tidak berani membuka keranjang tersebut, takut kera agresif dan lepas di ruang keberangkatan," kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja (PJ Wilker) Bandara International Ngurah Rai, Dewa Delanata, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dewa mengaku saat dibawa ke ruang pemeriksaan, petugas dibuat terkejut karena jenisnya bukan kera melainkan anak orang utan, satwa yang seharusnya dilindungi.

Saat dimintai keterangan, warga Rusia pembawa anak orang utan ini mengatakan membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Anak orang utan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius dengan cara diberikan tablet bius yang dicekoki melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam.

Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius. Penerbangan dari Bali direncanakan transit di Korea dan orang utan mendapat tambahan obat bius sebelum perjalanan berlanjut sampai Rusia.

Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang didapatkan dalam kopernya.

"Selain karena anak orang utan termasuk hewan yang dilindungi, terdapat tokek dan kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina. Oleh karenanya, semua kami tahan," kata petugas Balai Karantina Denpasar, I Putu Terunanegara.

Sementara itu, barang bukti diserahkan ke BKSDA dan KP3 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pembawa anak orang utan ilegal juga telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelundupan ini melanggar UU Karantina No. 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019