Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menilai penundaan penetapan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR bersifat politis. 

"Menurut saya itu politis dan tidak apa karena DPR lembaga politik," kata dia, di Jakarta, Rahu. 

Ia menilai DPR memiliki hak menunda atau menetapkan hakim MK saat ini. Yang penting, kata dia, tidak sampai melampaui masa jabatan hakim yang akan diganti.

"Ini kan masih bulan Maret, jadi masih bisa," kata Mahfud. 

Meskipun demikian dia mengaku ikut mengkhawatirkan penundaan dilakukan karena adanya lobi politik di DPR. Meski secara prosedur penundaan tidak bermasalah namun secara politik dapat berbeda.

"Saya juga khawatir itu (lobi-lobi politik), banyak yang khawatir. Tapi kan kita tidak bisa apa-apa. Saya kira ini permainan-permainan, tapi mau apa, memang dia bisa melakukan permainan itu," ujar Mahfud. 

Menurut Mahfud, lobi politik yang bisa terjadi antara lain terjadinya tawar-menawar dengan pakta-pakta tertentu. Termasuk menyangkut kepentingan sengketa kepemiluan nantinya. 

"Misalnya pakta tertentu yang tidak berintegritas. Nanti saya pilih asal begini-begini," kata dia. 
 

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019