Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengemudi ojek daring setuju dengan aturan yang melarang penggunaan GPS saat berkendara demi alasan keselamatan, namun mengeluhkan besarnya ancaman denda dalam peraturan baru tersebut.

"Kalau pasalnya untuk tujuan keselamatan setuju, tapi dendanya, sebagai driver pasti keberatan karena nominal dendanya cukup besar juga Rp750.000," ujar Barry (25), driver ojek daring yang biasa beroperasi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tujuan keselamatannya bagus sih, karena kalau mengendarai motor harus fokus ke jalan bukan ke handphone atau GPS. Itu juga berpengaruh karena ada juga kecelakaan lalu lintas akibat melihat handphone atau GPS,"  kata pengemudi yang berdomsili di Tanjung Priok tersebut.

Sedangkan Saifullah, pengemudi ojek daring yang juga beroperasi di bilangan Kelapa Gading mengaku agak keberatan dengan larangan tersebut.

"Kalau mengoperasikan GPS yang ditempel di kendaraan ditindak juga pastinya cukup keberatan, karena melihat GPS kan hanya sesaat," ujarnya, yang juga setuju dengan pemberian sanksi terhadap penggunaan GPS yang membahayakan seperti menggunakan GPS dengan satu tangan sambil melaju.

"Setuju kalau untuk keselamatan,  karena memang berbahaya kalau pake GPS dengan tangan satu sambil berjalan,"ujarnya. Meski demikian Saifullah mengaku pasrah dengan penerapan aturan tersebut seraya mengatakan besaran denda tersebut cukup berat.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Herman Ruswandi, mengatakan, pengemudi yang mengoperasikan fitur GPS di telepon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750.000 dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Menurutnya hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

"Sudah diatur di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU Nomor 22/2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman, di Jakarta, Sabtu.

Dalam pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Pewarta: Fianda Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019