Sidoarjo (ANTARA News) - Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani seorang musisi yang terlibat kasus pencemaran nama baik bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama menjalani kurungan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah dikirimkan ke Rutan Medaeng, kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Teguh Pamuji, Kamis, tahanan Ahmad Dhani akan menjalani mapenaling, seperti tahanan lainnya.

"Karena sifatnya tahanan titipan, akan menjalani keseharian sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan," katanya di Sidoarjo.

Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahmad Dhani selama menjalani hari-harinya di Rutan Medaeng karena memang tidak ada sel khusus.

"Nantinya Dhani akan menjalani hukuman kurungan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya selesai dilakukan," katanya.

Mapenaling yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini minimal selama 4 hari dan maksimal dilakukan selama sepekan ke depan.

"Dhani dicampur tidak ada tempat yang lainnya," ujarnya.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dirinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dhani yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta, kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya guna memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.

Sedianya sidang dijadwalkan sepekan dua kali, yakni pada hari Selasa dan Kamis untuk mempercepat proses persidangan.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Baca juga: PN Surabaya perketat pengamanan sidang Ahmad Dhani

Baca juga: Dhani didakwa pasal pencemaran nama baik

Baca juga: Pengacara tidak diberitahu saat Ahmad Dhani tinggalkan Rutan Cipinang

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019