Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan rekaman percakapan antara mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan anggota Komisi VII DPR non-aktif Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dolar AS untuk operasional sebelum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar 2017.

"Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu ya sudah sekalian saja tapi sebenarnya saya tidak mau," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam sidang, JPU KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dengan Idrus pada 25 September 2017, sebelum munaslub Golkar 2017.

Idrus: Oke ya dek iya makasih makasih tapi Kotjo diberi tahu dulu ini kita butuh operasional

Eni: Nanti saya tel saya telepon bang, satu dua tiga. Bang Senen sampai Rabu jangan ganggu dulu. Bang ini kan saya terus asistensi dengan PLN

Idrus: He em he em

Eni: Senin, Selasa Rabu udah bang jangan dulu bang

Idrus: ah ia bu kan

Eni: karena dulu saya ingetin untuk suruh tanda tangan. Begitu tanda tangan ini seminggu kemudian udah. Abang. Minimal ya tiga puluh empat puluh juga yang dia terima. Gimana?

Idrus: (tidak jelas)

Eni: Saya tinggal kemarin saya cuma di ...mungkin abang paling dikasih satu juta 

Idrus: Oh jangan bilangin Sukotjo luh jangan enggak mau bilang

Eni: nah makanya makanya kita bilang "tarik dulu dong besok kita ganti gitu,dengan yang lain

Idrus: he eh bu bukan bilangin bilangin ngambil itu jangan, ngambil lagi bilangin Kotjo

Eni: Nanti nanti gua omong

Idrus: bilang aja bang Idrus itu karena dia lagi ini, dia minta sendiri 2,5 gitu 

Eni: he eh

Idrus: bilang aja langsung 

Eni: Ya ya Ya Oke Nanti saya ngomong Bang

Idrus: Karena dia minta dua setengah sendiri karena dia ini untuk operasional ini.

Eni: Iya Oke

Idrus: nanti ada apa-apa Novanto sudah setuju gitu loh

Eni: siap siap siap

Idrus: Jadi punya Kotjo aja ya

Eni: Oke siap bang, siap 


"Apa maksudnya 'Karena dia minta dua setengah sendiri karena dia ini untuk operasional ini'?" tanya JPU Ronald Worotikan.

"Kalau praperadilan Novanto tanggal 29 September tidak dikabulkan, maka otomatis perkara Novanto  berlanjut dan posisinya harus digantikan," jawab Idrus.

"Bukan setuju minta 2,5 juta dolar AS?" tanya Ronald.
 
"Tidak ada kaitan dengan Novanto. Pak Nov tidak pernah ngomong 2,5 juta ke saya, ini hanya karya Eni," jawab Idrus.

"Tahu Eni ngomong ke Kotjo?" tanya jaksa Ronald.

"Saya yakin kalau Eni ngomong Kotjo, pasti Kotjo konfirmasi ke saya jadi saya tidak tahu," jawab Idrus.

"Apakah tahu dari pihak Golkar ada yang mengembalikan uang ke KPK terkai uang dari Eni?" tanya Ronald.
 
"Tahu saat sudah ada di media dan Eni bicara. Eni menyebut ada sekian, sekian, ada diberikan pada 15 Desember dan 15 Desember itu itu sudah mau munaslub dan dia sudah menjadi bendahara dan saya bukan lagi plt Ketum Golkar," jawab Idrus.

"Jadi siapa yang mengembalikan?" tanya Ronald.

"Sarmuji, dia wakil Sekjen Golkar," jawab Idrus.

Baca juga: Idrus Marham ceritakan soal OTT di rumahnya

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018