Jakarta (ANTARA News) - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani melaporkan seorang warga bernama Edi Firmanto alias Edi Frente ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atas tuduhan intimidasi yang dia alami saat dia menyuarakan dukungan pada deklarasi #2019GantiPresiden, di Surabaya, pada akhir Agustus 2018.

"Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani, di Jakarta, Jumat.

Laporan Dhani di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia terdaftar dengan nomor LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2018.

Dalam laporan itu, Dhani menuding Firmanto telah melakukan tindak pidana pengeroyokan serta kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara pasal yang dikenakan bila Firmanto terbukti bersalah adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 18 UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Firmanto terhadap Dhani diduga di Hotel Majapahit, di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 26 Agustus 2018.

Dalam laporannya, Dhani menyertakan sejumlah bukti awal berupa video maupun tangkapan layar di media sosial yang memperlihatkan keberadaan Firmanto, di Hotel Majapahit, saat peristiwa intimidasi terhadap Dhani terjadi.

Dhani menambahkan, mereka akan mengumpulkan sejumlah orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka didorong untuk berani melapor ke polisi.

"Kami akan kumpulkan mereka. Akan kami fasilitasi untuk berani melapor," kata pendiri manajemen Republik Cinta ini.
 

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018