Kulon Progo (ANTARA News) - Komandan Distrik Militer 0731 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Letkol Inf Dodit Susanto menegaskan jajarannya memegang komitmen netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2018 dan Pemilu 2019.

Dodit, di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran Kodim 0731 bahwa anggota TNI tidak berpolitik praktis.

"Kami tidak berpolitik praktis. Kami tegaskan bahwa prajurit TNI tetap akan menjaga netralitas pada Pemilu 2019, dan Pilkades Serentak 2018," kata Dodit.

Namun demikian, ia mengakui ada empat prajuritnya di Kecamatan Kokap dan Pengasih mendapat undangan melakukan pencoblosan pada Pilkades Serentak 2018 yang akan berlangsung pada Minggu, 14 Oktober.

Adapun empat prajurit Kodim 0731 yang mendapat udangan pencoblosan Pilkades Serentak 2018, yakni Pelda Riyanto dan Sertu Sugito yang bertugas di Koramil 03/Kokap serta Serma Heru Susanto yang bertugas di Kodim 0731/Kulon Progo. Ketiganya langsung mendatangi Kantor Balai Desa Karangsari pada Kamis (11/10).

"Sebanyak tiga prajurit sudah mengembalikan surat undangan kepada panitia pilkades, dan mereka telah mengatakan kepada panitia bahwa prajurit TNI netral dalam politik," katanya lagi.

Terkait potensi anggota TNI di jajaran Kodim 0731 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 karena sudah masuk dalam DPT Pilkades 2018, Dodit mengatakan dirinya akan menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengembalikan undangan.

"Kami yakin anggota kami tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kami tegaskan kami berkomitmen netral pada Pemilu 2019, dan Pilkades 2018," katanya lagi.

Dodit menegaskan, meskipun dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Jabatan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2015 terkait pelaksanaan perda tersebut, anggota TNI maupun Polri diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pilkades, namun ia tetap mengimbau agar TNI tetap bersikap netral. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.

"Panglima TNI juga sudah menegaskan agar netralitas diutamakan. Jadi jangan tanyakan netralitas TNI," kata Dodit pula.

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Kades Karangsari, Kecamatan Pengasih Ari Wibowo mengatakan turut diundang tiga anggota TNI tersebut bukan merupakan sebuah kesalahan dari pihak panitia.

Merunut Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Jabatan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2015 terkait pelaksanaan perda tersebut, anggota TNI maupun Polri memang diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pilkades.

Namun begitu, lanjut Ari, pihak panitia pilkades menyerahkan keputusan terkait penggunaan hak pilih kepada masing-masing institusi. Pasalnya, institusi TNI maupun Polri memiliki aturan tersendiri terkait netralitas dalam pelaksanaan pemilihan pimpinan daerah hingga tingkat desa.

"Pilkades itu kan adat. Tidak menyentuh ke ranah politik. Tapi itu kembali ke aturan masing-masing institusi. Kalau mereka (anggota TNI) mengembalikan ya kita terima karena memang aturan institusinya begitu. Jadi bukan golput," kata Ari pula.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018