Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur tidak menerima permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait pembatalasan Surat Keputusan tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI).

"Ini persoalan keyakinan atas hal yang harus ditempuh untuk kepentingan umum," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta Kamis.

Siti memuji kinerja pejabat eselon I Kementerian LHK yang telah bekerja keras sehingga kebijakan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan.

Siti menyatakan Kementerian LHK akan mempertimbangkan pra audit terhadap RAPP dan April Group sesuai keputusan menteri.

Majelis hakim PTUN Jakarta Timur yang diketuai Oenoen Pratiwi memutuskan gugatan yang dimohonkan PT RAPP tidak dapat diterima pada Kamis.

Sehingga PT RAPP wajib menyelesaikan revisi RKU agar dapat melanjutkan kegiatan usaha pada lahan seluas 338.000 hektare di Riau.

Sebelumnya, Kementerian LHK menerbitkan SK 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019 sehingga RAPP tidak dapat beroperasi.

Pemerintah meyakini penerapan kebijakan SK itu dalam mengelola lahan gambut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 71 jadi PP 57.

PP itu mengarahkan agar seluruh pemegang izin memulihkan ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran.

Namun RAPP memohon gugatan SK 5322 berdasarkan surat permohonan Nomor : 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017