Regulasi kita sudah common practice, lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di Eropa, bahkan AS serta Jepang. Kita itu lebih rigid. Namun, intinya kita akan perkuat kontrol internal di seluruh bank."
Bogor (ANTARA News) - Direktur Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan Anung Herlianto mengatakan sebagian besar kasus penipuan (fraud) di sektor perbankan, terjadi karena adanya peran orang dalam yang mengetahui celah dalam sistem.

"Kasus pembobolan itu 90 persen selalu melibatkan orang dalam," kata Anung dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu.

Anung menambahkan kebanyakan kasus penipuan tersebut juga didukung oleh kurang pedulinya para nasabah dalam mengelola dana yang didepositokan dan terlalu percaya dengan pihak perbankan.

"Kelemahan itu diperparah dengan orang yang punya duit itu tidak ingin repot dalam melakukan administrasi dan meminta pihak bank yang datang, karena sudah terlanjur percaya," kata Anung.

Ia mengatakan pembenahan pengawasan internal sangat dibutuhkan agar kasus penipuan dalam sektor perbankan makin berkurang dan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.

Namun, Anung mengakui tindakan pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus BTN masih bisa terjadi, meski regulasi pengawasan sudah memadai, karena hal itu juga tergantung dari kualitas sumber daya manusia.

"Regulasi kita sudah common practice, lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di Eropa, bahkan AS serta Jepang. Kita itu lebih rigid. Namun, intinya kita akan perkuat kontrol internal di seluruh bank," jelas Anung.

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menyatakan dugaan pemalsuan bilyet deposito yang merugikan sejumlah nasabah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.

Sekretaris Bank BTN Eko Waluyo mengatakan dari hasil investigasi, bilyet deposito perseroan itu dipalsukan oleh kelompok yang diduga sindikat kejahatan perbankan. Sindikat tersebut menggunakan nama BTN secara ilegal untuk menawarkan produk deposito dan beroperasi di luar sistem perseroan.

"Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. BTN akan tunduk dan patuh terhadap hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," katanya.

BTN juga mengklaim telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional. Cadangan ini telah disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016.

Kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait dengan kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.

Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu.

Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga terlihat produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-ngaku sebagai karyawan pemasaran BTN.

Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017