Makassar (ANTARA News) - Lima anak yang terlibat kasus hukum mengikuti Ujian Nasional SMA/MA sederajat 2016 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Lima anak tersebut diketahui merupakan tahanan yang masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan kasusnya ke pengadilan terkait perbuatan melanggar hukum.

Berdasarkan data kepolisian diketahui tiga tahanan berstatus pelajar itu berasal dari Polsek Panakukang, dua di antaranya asal SMK Wahyu dan satu dari SMK Madani Makassar.

Dua lainnya dari Polsek Makassar, yakni satu siswa dari SMK Pepabri dan satu lagi dari SMK Publik.

Kelimanya dikawal aparat kepolisian, pengawas sekolah dan satu sipir rutan setempat saat menjalani UN.

Mereka melaksanakan ujian di aula gereja Rutan Makassar dengan mengerjakan soal mata pelajaran bahasa Indonesia pada hari pertama ini.

"Mereka kami berikan kesempatan dan haknya untuk menyelesaikan ujian tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata pengawas setempat.

Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto mengatakan pihaknya memberikan hak kepada anak tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal.

"Kami bawa ke Rutan Makassar untuk ikut ujian bersama tahanan lainnya, kemudian dibawa kembali ke polsek, karena sesuai aturan anak berhadapan dengan hukum wajib menyelesaikan studinya," ujarnya.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016