Mataram (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan dua warga negara Indonesia yang tewas di Hong Kong tidak akan mendapatkan asuransi kematian layaknya tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Kalau soal itu (asuransi) kemungkinan tidak ada, karena keduanya tidak tercatat sebagai TKI," kata Gatot Abdullah Mansyur di Mataram, Rabu.

Pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan berusaha mencarikan solusi agar keluarga kedua WNI tersebut mendapat bantuan dari pemerintah.

"Sampai saat ini kami masih bicarakan dengan Kementerian Luar Negeri, apakah teknisnya pemberian santunan atau apa. Yang jelas akan ada pemberian semacam itu," katanya.

Gatot menambahkan, kedua WNI Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih ini, juga tidak tercatat sebagai TKI.

Kedua WNI itu masuk ke Hong Kong hanya berbekal visa kunjungan, meski pernah menjadi TKW.

"Dari hasil penulusuran kami, Sumarti Ningsih ini masuk ke Hong Kong melalui visa sosial budaya. Sedangkan Lorena alias Seneng Mujiasih ini mantan TKI, namun sudah habis masa kerjanya atau masa izin tinggalnya sudah habis (over stay)," kata Gatot di sela acara peresmian gedung baru Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, berdasarkan data dan fakta yang berhasil dihimpun pihaknya, kedua WNI ini diketahui telah melanggar undang-undang keimigrasian baik yang berlaku di Hong Kong maupun Indonesia.

"Inilah mengapa kami agak kesulitan melacak keberadaan kedua WNI tersebut karena memang keduanya tidak tercatat dalam data base TKI yang berkerja di luar negeri," ucapnya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014