Memang benar kita mendapat laporan dari sipir Rutan Klas I Makassar kalau ada narapidana yang sedang pesta sabu-sabu di sel tahanannya,"
Makassar (ANTARA News) - Lima orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar diperiksa secara intensif aparat Polsekta Rappocini setelah tertangkap basah sedang pesta narkoba dalam sel tahanan.

"Memang benar kita mendapat laporan dari sipir Rutan Klas I Makassar kalau ada narapidana yang sedang pesta sabu-sabu di sel tahanannya," jelas Kanit Reskrim Polsekta Rappocini Makassar Iptu Andi Aris di Makassar, Selasa.

Lima orang narapidana narkotika yang yang diamankan sipir Rutan Klas I Makassar itu, yakni Udin (30), Muhammad Rufi (33), Arsyad Irwan (43), Mansyur (35), dan Sulasman (34).

Kelima orang narapidana itu diamankan setelah tertangkap basah sedang nyabu dan langsung diserahkan kepada apart Polsekta Rappocini untuk pengembangan lebih lanjut. Kelimanya diamankan di Blok A1 Kamar 4 Rutan Gunungsari Makassar.

Kanit Reskrim Iptu Andi Aris mengaku jika pemeriksaan terhadap lima orang narapidana itu dilakukan secara terpisah untuk menelusuri darimana datangnya barang haram tersebut.

"Pemeriksaannya kita lakukan secara terpisah. Itu kita lakukan untuk menelusuri dari mana datangnya itu narkoba dan siapa yang mendistribusikannya kepada para narapidana itu," katanya.

Disebutkannya, salah seorang dari lima orang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman itu diketahui merupakan anggota Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) yakni Sulasman.

Sulasmana yang tidak sedang bertugas dan diamankan oleh anggota Polda Sulselbar beberapa waktu yang lalu karena membawa sabu-sabu di daerah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan ini bermula saat sipir rutan memperoleh informasi adanya pesta narkoba di salah satu blok tahanan narkotika.

"Barang bukti yang kita amankan satu paket sabu, dua korek gas, dan satu alat isap atau biasa disebut bong," kata salah seorang sipir rutan yang tidak ingin namanya disebutkan.

Sebelumnya, pada Rabu 4 Desember 2013, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membongkar bisnis sabu di Rutan Klas I Makassar. Dalam kasus itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Masing-masing sipir Rutan Klas I Muchtar (35), narapidana kasus narkotika Rutan Candy (31), serta dua orang pasangan kekasih Farel (25) dan Anggelina (18) warga asal Manado.

Dari operasi itu, diamankan barang bukti sebanyak puluhan paket sabu seberat 23 gram dan enam butir pil ekstasi, aluminium foil, 20 batang pirex, timbangan elektrik, serta ratusan pembungkus sabu yang siap dikemas.

(KR-MH/A034)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013