KUHP peninggalan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalisme.
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro Pujiyono menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidama mengakui adanya hukum masyarakat adat.

Profesor Pujiyono menjelaskan bahwa pengakuan itu akan memberikan sistem hukum bagi masyarakat adat (living law) yang akan berdampak pada perlindungan hukum bagi masyarakat Papua dengan ratusan suku dan adat di dalamnya.

"Papua ini unik karena banyaknya masyarakat adat yang selama ini mendapatkan perlakuan otonomi khusus," kata Prof. Pujiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Hal itu juga disampaikan Pujiyono dalam sosialisasi KUHP nasional oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) di Manokwari.

Menurut dia, sosialisasi itu sangat baik dilaksanakan sehingga masyarakat akan lebih tahu berkaitan dengan eksistensi dari disahkannya hukum pidana di dalam hukum nasional.

Pujiyono berharap pengesahan KUHP tersebut bisa terintegrasi dalam keberadaan penegakan hukum nasional.

"Jika ide dasar KUHP ditelaah lebih dalam, KUHP peninggalan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalisme, sedangkan masyarakat Indonesia lebih banyak didasari oleh aspek-aspek monodualisme, atau bagaimana menempatkan individu di dalam konteks kemasyarakatan," katanya menerangkan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan bahwa pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan Indonesia yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.

Profesor Romli menjelaskan bahwa KUHP nasional menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena usaha pembaharuan tersebut sebenarnya sudah pertama kali pada tahun 1964.

"Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak 1983. Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum, dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," kata Prof. Romli.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan pengujian KUHP
Baca juga: Kemenkumham paparkan 5 misi penting KUHP yang baru

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023