Penyidik bakal memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada hari Kamis (9/2).
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf ahli dan seorang direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi dalam perkara korupsi penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Staf Ahli Kominfo berinisial WNW serta Direktur Layanan Tekelokomunikasi dan Informasi untuk badan usaha berinisial DF diperiksa terkait dengan lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh penyidik.

WNW merujuk pada keterangan Walbertus Natalius Wisang, sedangkan DF merujuk pada keterangan Dhia Febriansah.

Kedua saksi tersebut diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Sakinah Juani Utama dari pihak swasta, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerja BAKTI Kominfo. Sehingga total ada enam saksi yang diperiksa oleh penyidik pada hari Rabu.

"Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH,” kata Ketut.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan rencanya penyidik bakal memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada hari Kamis (9/2).

"Informasi dari penyidik panggilannya untuk besok (Kamis, red.)," kata Ketut.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni  Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo
Baca juga: Kejagung kembali periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait kasus BTS


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023