Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan proses peradilan kasus tragedi kemanusiaan pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dilakukan secara tertutup.

"Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual. Oleh karena itu, seharusnya keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.

Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial.

Baca juga: Sidang gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan kembali ditunda

Baca juga: PT AABBI ikuti proses hukum gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan


Komnas HAM, sambung dia, turut memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023, lembaga HAM tersebut menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban.

Para keluarga korban berharap Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi bagi mereka termasuk bagi individu-individu yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi memilukan tersebut.

Menyikapi hal itu, Komnas HAM mengambil sejumlah langkah. Pertama, membentuk tim monitoring tindak lanjut rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Baca juga: Keluarga korban Kanjuruhan sesalkan sidang tidak disiarkan langsung

Kedua, mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.

Terakhir, mendorong para pihak dalam hal ini Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM, yaitu melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan HAM.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023