Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tiga tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB), dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali (IK).

"Tim penyidik, Rabu (30/11) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AM dan kawan-kawan ke tim jaksa. Tahap II ini dilaksanakan karena terpenuhinya seluruh kelengkapan isi perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan penahanan tiga tersangka tersebut masih berlanjut untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 19 Desember 2022.

Saat ini, tersangka AM dan AB ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja segera dilaksanakan tim jaksa ke pengadilan tipikor," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Baca juga: KPK panggil 5 pihak swasta sebagai saksi kasus suap APBD Tulungagung
Baca juga: Eks anggota DPRD dikonfirmasi aliran uang pembahasan APBD Tulungagung


Pada September 2014, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama dengan AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi "deadlock" dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.

Akibat "deadlock" tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang "ketok palu".

KPK menduga nomimal permintaan uang "ketok palu" yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK tersebut senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang selanjutnya disetujui.

Selain uang "ketok palu", KPK menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

KPK menduga para tersangka masing-masing menerima uang "ketok palu" sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022