Batas waktu pembayaran 2 jam setelah dokumen diunggah.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) Ke-72 di Jakarta, Kamis, untuk meningkatkan pelayanan pembuatan paspor.

Peresmian peluncuran aplikasi tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, M-Paspor yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia mulai hari ini untuk mewujudkan pelayanan paspor yang lebih transparan, akuntabel, dan cepat.

"Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Aplikasi M-Paspor siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis ini," ujar Widodo Ekatjahjana.

Lebih lanjut, dia menjelaskan melalui M-Paspor, pendaftaran permohonan pembuatan paspor dapat secara daring.

Selanjutnya, verifikasi faktual berupa pengecekan data serta berkas tetap wajib oleh petugas imigrasi melalui wawancara.

Selanjutnya, Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa M-Paspor memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon, di antaranya kemudahan saat mengunggah hasil pindai berkas persyaratan secara mandiri, memilih lokasi wawancara, dan menjadwalkan kedatangan sesuai dengan keinginan pemohon

"Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah hasil pindai berkas persyaratan ke aplikasi. Jadi, di kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," kata Angga, sapaan akrab Arya Pradhana Anggakara.

Ia pun menyebutkan sejumlah fitur unggulan M-Paspor, yaitu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, penjadwalan ulang (reschedule) jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.

"Pembayaran sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos, ataupun Indomaret. Batas waktu pembayaran 2 jam setelah dokumen diunggah," ujar Angga.

Baca juga: Kemenkumham terus gencarkan sosialisasi layanan M-Paspor

Baca juga: Wamenkumham ingatkan petugas imigrasi hati-hati terbitkan paspor

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022