Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih anugerah Badan Publik Informatif Tahun 2021 yang merupakan penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat idan telah diraih kementerian itu selama tiga tahun berturut-turut.

"Kami gembira dengan penghargaan ini, karena menjadi indikator jika Kemendes PDTT merupakan badan publik terbuka," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa penghargaan itu diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima Mendes PDTT secara virtual pada Selasa (26/10).

Mendes PDTT mengatakan keterbukaan publik menjadi salah satu perhatian dari kementeriannya yang diwujudkan melalui beberapa kegiatan, seperti Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu), Sapa Desa, dan dibentuknya Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Selain itu kami aktif menginformasikan berbagai kegiatan Kemendes PDTT, dan memublikasikan informasi publik melalui website kemendesa.go.id yang bisa diakses publik selama 24 jam penuh," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia menjelaskan, selain menerima pengaduan melalui Sipemandu, saat ini Kemendes PDTT mengembangkan kegiatan Sapa Desa.

Setiap hari, disampaikan personel Sapa Desa aktif menyapa kepala desa, perangkat desa, tokoh desa, hingga warga desa untuk menanyakan keluhan atau memberikan informasi terkait pelaksanaan pembangunan desa.

"Jadi kalau Sipemandu sifatnya pasif menerima pengaduan dan keluhan masyarakat, Sapa Desa lebih aktif dengan melakukan penyapaan langsung pada warga desa melalui sambungan telepon," ujarnya.

Ia mengemukakan, indeks keterbukaan Kemendes PDTT pada 2021 ini mengalami peningkatan menjadi 97,40 jika dibandingkan tahun sebelumnya di angka 93,83.

"Penghargaan ini menjadi spirit bagi Kemendesa PDTT untuk terus bekerja lebih baik melayani warga desa secara lebih terbuka," katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mempercepat upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

Menurutnya, pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Hasil penilaian ini, lanjutnya, diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” ujarnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021