Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum menyetujui pembahasan usulan perubahan status hukum BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dalam Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Badan Usaha itu karena perlu harmonisasi payung hukum.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi di Jakarta, Kamis, mengatakan, perlunya harmonisasi tersebut agar segmentasi kerja BUMD tersebut ideal yang dalam hal ini Jaktour perlu melakukan penyempurnaan naskah akademik.

Pada usulan perubahan hanya dilandasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau cukup melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami khawatir konflik karena ini BUMD juga, karena di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah turunan dari PP 54/2017 itu juga diatur tentang BUMD ini dan bahkan juga diatur BUMD terbagi dari dua, yaitu BUMD Perseroda dan ada Perumda," katanya.

"Kemudian ada masukan agar undang-undang ini sudah melebur menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, memang perlu kajian lagi," ujar Dedi.

Baca juga: Sabet dua penghargaan, Jaktour harap jadi pemain utama pariwisata DKI

Dalam proyeksinya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Jaktour sebagai BUMD bisnis dan jasa tidak hanya akan bergerak di bidang perhotelan, namun meluaskan pengembangan usahanya di bidang pariwisata.

Salah satunya mengembangkan industri pariwisata seperti percantikan kota, aktivasi ruang publik infrastruktur pariwisata dan kegiatan lain. Atas dasar itu, Jaktour telah mengusulkan nilai perubahan modal dasar sebesar Rp750 miliar menjadi Rp2,993 triliun.

Untuk melegalisasi penambahan modal dasar tersebut, Bampemperda DPRD DKI Jakarta telah meminta Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Biro Hukum untuk kembali menyelaraskan aturan dasar yang diperlukan dalam kajian naskah akademik perubahan perda tentang Jakarta Tourisindo.

"Sekarang kita tunggu saja harmonisasi dari pihak terkait yaitu BPBUMD dan Biro Hukum Pemprov DKI. Dalam rapat berikutnya kita harapkan sudah 'fix' landasan hukum yang dipakai dalam usulan perubahan Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ini," tutur Dedi.

Sebagaimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), salah satu perwakilan unsur akademisi, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta Siti Nurbaiti mengusulkan agar perubahan Perda tentang Jaktour mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

"Karena memang saat ini sudah ada aturan-aturan yang merujuk kepada omnibus law. Ini perlu dilakukan untuk memperkuat kajian hukum yang dibuat apakah menggunakan undang-undang PT atau Pemerintahan Daerah, jadi sebaiknya ditetapkan segera," kata Siti.

Baca juga: Jaktour layani 2000 lebih nakes sejak pandemi COVID-19 di Jakarta

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Yayan Yuhanah menyatakan, pihaknya akan terus menyelaraskan latar belakang hukum yang disematkan ke dalam usulan perda PT Jaktour menjadi Perseroda sesuai saran dan masukan yang diberikan dalam forum RDPU hari ini.

"Karena masih akan ada harmonisasi lagi terhadap pasal-pasal di perubahan PT menjadi Perseroan Daerah, soalnya masih mengacu pada undang-undang PT. Ini akan kami harmonisasi di situ, meski tidak semua mengacu disana," katanya.

Senada dengan Yayan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) DKI Jakarta Riyadi menyatakan pihaknya akan kembali mengkaji ulang usulan perubahan Perda Jaktour sesuai dengan landasan aturan perundang-undangan di atasnya.

"Jadi nanti kita akan harmonisasi setelah ini dengan biro hukum terkait perubahan-perubahan status Jakarta Tourisindo ini," kata Riyadi.

Sedangkan, Direktur Utama Jaktour Novita Dewi memastikan bahwa pihaknya akan terus menunggu perkembangan seputar kajian naskah akademik yang tengah dilakukan BPBUMD bersama Biro Hukum.

"Kami harap BPBPUMD dan Biro hukum juga untuk segera memfinalkan mengenai latar belakang dan undang-undang yang akan dipakai," tutur Novita.

Saat ini tengah dibahas usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) untuk mengubah status badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021