Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya kabar tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. Interpol juga telah menerbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku.

"Terkait beredarnya kabar keberadaan DPO Harun Masiku di salah satu tempat di Indonesia, kami sampaikan bahwa KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal tersebut dikatakannya merespons pernyataan penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal yang mengaku bahwa Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 berdasarkan informasi yang dimilikinya.

Lebih lanjut, Ali pun meminta kepada pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain agar segera ditindaklanjuti.

"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan kendala untuk menangkap Harun Masiku.

"Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Bahkan, ia mengaku sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku. Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu pak ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana saya "siap pak" tetapi kesempatannya yang belum ada," ungkap Karyoto.

Baca juga: KPK ungkap kendala menangkap Harun Masiku

Baca juga: Firli sebut negara tetangga merespons terkait pencarian Harun Masiku

Baca juga: Polri: Negara anggota Interpol sudah respons "red notice" Harun Masiku

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021