Jakarta (ANTARA News) - Usai menetapkan Mochtar Mohammad sebagai tersangka untuk tiga kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi lain yang dilakukan Wali Kota Bekasi ini.

"Pengembangan kasus terkait suap auditor BPK Jawa Barat ada juga. Nanti dikembangkan dari sini (dari kasus yang disangkakan)," kata pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan masih ada beberapa kasus lagi yang akan dikembangkan untuk penyelidikan. "Tapi yang jelas tiga (kasus) ini dulu saja".

Pengembangan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi tersebut, menurut Bibit, berdasarkan pada aduan maupun hasil persidangan.

"Dua-duanya. Ada pengaduan dari masyarakat dan ada kegiatan (penyelidikan) yang kami lakukan," ujar dia.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan Wakil Wali Kota Bekasi ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana negara, Bibit mengatakan,"Nanti kita lihat".

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mochtar Mohammad sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi sekaligus.

"Ada tiga kasus, semoga tidak berkembang. Tapi kalau berkembang tidak apa juga," kata Bibit.

Kasus pertama, menurut Bibit, dalam rangka mendapatkan Adipura untuk Pemkot Bekasi 2010, Mochtar Mohammad selaku Wali Kota memberi perintah pada kepala dinas, camat, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berpartisipasi atau berkontribusi memberikan dana untuk digunakan dalam keperluan pengurusan pemenangan penghargaan tersebut.

"Jadi ternyata, Adipura ada harganya juga," ujar Bibit.

Kasus kedua, lanjutnya, terkait dugaan upaya penyuapan pengesahan APBD Tahun 2010. Wali Kota Bekasi meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas, guna mempercepat proses pengesahan APBD tersebut.

Sedangkan kasus ketiga, Bibit mengatakan Mochtar Mohammad mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk kepentingan pribadi. Namun untuk melunasinya Wali Kota Bekasi ini memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian pembayaran kreditnya dengan menggunakan dana dari kegiatan dialog, audiensi Wali Kota dengan tokoh masyarakat, atau organisasi dengan anggaran tahun 2009, dengan cara mark up dan SPJ fiktif.

"Sampai sekarang sedang dihitung kerugiannya (negara) berapa," kata Bibit.

Mochtar Mohammad disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, dan atau pasal 5 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)
(L.V002*N006/S006/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010