KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi
Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) mulai 29 Juli 2021 mewajibkan calon penumpang kereta api antarkota menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antarkota pada daerah yang termasuk kategori PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan Level 4," ujar Vice President PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat, di Medan, Kamis

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021.

Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA antarkota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji COVID-19,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, bagi pelanggan KA antarkota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, calon penumpang KA antarkota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin, dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Sejalan dengan PPKM, maka mulai 29 Juli, untuk sementara KAI membatasi calon penumpang usia di bawah 12 tahun,” ujar Daniel.

Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya lagi.

Agar tercipta "physical distancing"/jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota dan 50 persen bagi KA lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID," ujar Daniel.
Baca juga: Jumlah penumpang KA Sumut anjlok pada hari pertama PPKM darurat Medan
Baca juga: KAI Sumut sediakan layanan GeNose C-19 untuk mempermudah penumpang

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021