RUU Daerah Kepulauan perlu segera disahkan menjadi UU karena daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain.
Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk Tim Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai langkah DPD mendorong DPR RI bersama Pemerintah mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Saat ini hambatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini adalah masalah keuangan," kata anggota DPD RI Darmansyah usai pertemuan dengan Wagub Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Kamis.

Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, menurut dia, penting untuk segera disahkan menjadi UU karena daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain.

Hal ini mengingat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata dia, belum berpihak pada wilayah kepulauan, terutama terkait dengan alokasi transfer anggaran dari pusat kepada daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk.

"Saat ini masalah pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih dalam proses dan kami  terus memperjuangan UU ini, mengingat pendekatan pembangunan di wilayah kepulauan berbeda dengan pendekatan pembangunan di wilayah daratan," katanya.

Baca juga: Ketua DPD RI sampaikan 9 substansi RUU Daerah kepulauan

Menurut dia, karakteristik daerah kepulauan sangat berbeda dengan daerah lain. Misalnya, dari sisi aspek ekonomi dan bisnis, pola distribusi barang dan lainnya.

"Di wilayah kepulauan yang dihadapi adalah masalah-masalah biaya barang dan jasa yang dipicu sektor transportasi dan infrastruktur yang berdampak pada tingkat kesejahteraaan masyarakat," katanya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah mengapresiasi DPD membentuk Tim Khusus Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Kami berharap RUU ini dapat memberi keluwesan bagi provinsi untuk mengelola daerah kepulauan," kata Erzaldi Rosman di Pangkalpinang, Selasa.

Ia berharap masalah pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini dapat diselesaikan dengan cepat karena penanganan potensi seperti sektor kelautan belum optimal bagi menunjang kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

"Saat ini upaya mengoptimalkan potensi kelautan masih terhambat oleh ketersediaan undang-undang yang belum mengatur secara menyeluruh," ujarnya.

Baca juga: Wakil ketua DPD dorong RUU BUMDes dan RUU Kepulauan disahkan tahun ini

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021