Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seorang saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Penyidik KPK, Senin (22/3) memeriksa Febrian yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: KPK panggil saksi terkait kasus suap pemeriksaan pajak

Baca juga: KPK amankan dokumen dan barang elektronik kasus suap pemeriksaan pajak


Sedangkan pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (18/3) juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPR dukung KPK ungkap dugaan suap di Ditjen Pajak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021