Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR  RI) Syaiful Huda mendesak agar pemerintah segera menyiapkan rekrutmen guru honorer tahap dua melalui perjanjian kerja.

"Kami meminta agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) tahap II," ujar Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan, rekrutmen tahap pertama pada 2019, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.

"Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” kata dia.

Lebih jauh Huda mengungkapkan, pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.

Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu saat ini ada kebutuhan sekitar 700.000 tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

"Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di perdesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru," jelas dia.

Dia menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres itu akan menjadi dasar pengangkatan 51.000 tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.

"Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS," jelas dia.

Dia menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema itu maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.

Perbedaannya hanya pada hak pensiun saja, yang mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS. ***3***


Baca juga: Guru honorer Blitar protes syarat pendaftaran CPNS
Baca juga: Pemprov Sulsel usulkan kenaikan gaji honorer
Baca juga: Banyak yang pensiun, Pemkot Pontianak kekurangan guru
Baca juga: Sandiaga bagikan bansos ke guru honorer dan pengurus masjid di Depok

Pewarta: Indriani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020