Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti karena pemohon dinilai tidak mengalami kerugian akibat berlakunya undang-undang itu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, mengatakan status pemohon tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian konstitusional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim yustisial mau pun panitera pengganti di Mahkamah Agung.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang dialami oleh pemohon," tutur Daniel Yusmic Foekh.

Baca juga: Pengadilan Pajak di bawah Kemenkeu digugat di MK

Baca juga: DPR tak hadir lagi dalam sidang pengujian UU Pengadilan Pajak


Mahkamah memandang pemohon bukan subjek hukum yang secara langsung terhambat dalam melaksanakan fungsinya yang membutuhkan kemandirian hakim, khususnya independensi dalam mengambil putusan terhadap perkara perpajakan.

Adapun menurut pemohon, urusan pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak.

Dalam dalilnya, hal itu menyebabkan penumpukan beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung sehingga merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Kamar Tata Usaha Negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang diputus Majelis Hakim Agung.

Baca juga: MK putus ketua Pengadilan Pajak tak lagi diusulkan Menkeu

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020