Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar focus group discussion (FGD) tentang dana bagi hasil sawit untuk provinsi, di Graha Pena Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9), terkait aspirasi 21 gubernur di Indonesia.

“Serial diskusi ini penting untuk pengayaan bahan bagi para Senator,” kata Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dalam siaran pers yang diterima Antara, di Makassar, Sabtu.

Hadir sebagai panelis, Ketua Komite IV Sukiryanto, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainuddin, dosen pasca sarjana UIT Makassar Dr Abdul Talib Mustafa dan hadir secara virtual, ahli perencanaan pembangunan Dr Son Diamar.

Hadir pula Senator asal Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa dan tuan rumah Direktu Harian Fajar Faisal Syam.

LaNyalla mengatakan persoalan ini bermula dari daerah penghasil (pemerintah daerah) yang tidak mendapat DBH dari dana puluhan trilyun rupiah yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS). Sebagai catatan, di tahun 2019, BPD-PKS mengelola dana Rp47 triliun, yang berasal dari Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO.

“Sebenarnya niat Presiden Joko Widodo membentuk BPD-PKS baik. Karena badan itu bertugas melakukan peran penelitian, pengembangan, dukungan prasarana, promosi dan peremajaan kelapa sawit. Badan ini juga untuk mendukung program Energi Baru Terbarukan melalui pengembangan bio diesel B-30,” ujar LaNyalla.

Namun, untuk mendukung program-program di sektor hulu, khususnya untuk petani sawit masih sangat minim. Apalagi untuk pemerintah provinsi penghasil, sama sekali tidak ada. Padahal jalan dan infrastruktur di provinsi juga digunakan oleh perkebunan kelapa sawit.

Daerah juga mendapat dampak dari kasus kebakaran lahan dan pencemaran lainnya. Belum lagi jika dikritisi lebih dalam, BPD-PKS juga punya banyak kelemahan.

Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018, terdapat lima perusahaan sawit yang memperoleh dana dari BPD-PKS sepanjang Januari hingga September 2017, dengan total dana sebesar Rp7,5 triliun.

Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain, Wilmar Group Rp4,16 triliun, Darmex Agro Group Rp915 miliar, Musim Mas Rp1,54 triliun, First Resources Rp479 miliar, dan LD Company Rp410 miliar.

Pada 2020, Kementerian ESDM menetapkan sebanyak 18 industri bio-diesel yang juga memiliki konsesi perkebunan skala besar mendapatkan jatah pendanaan untuk pengembangan B-30.

Dari dana tersebut, Wilmar Group memperoleh jatah sebesar 2,5 juta kilo liter (Kl) dan Musim Mas 1 juta kl. Dan Kementerian ESDM tidak mencantumkan syarat khusus bagi industri tersebut untuk mengambil bahan baku dari koperasi-koperasi petani. Tentu kondisi ini merugikan petani Sawit.

“Kesimpulan yang kita dapatkan memang harus dilakukan kajian tentang transparansi pengelolaan dana sawit oleh BPD-PKS. Sekaligus, mengupayakan perbaikan sehingga terjadi perubahan kebijakan, agar daerah penghasil, atau provinsi juga mendapatkan DBH sawit. Seperti halnya DBH migas dan pajak,” ujarnya.

Secara teknis, sambungnya, harus dilakukan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Termasuk Tupoksi BPD-PKS. DPD RI sudah memasukkan agenda revisi UU 33 Tahun 2004 tersebut. Karena bagi kami, memang sudah waktunya dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.

“Untuk itu, DPD RI membutuhkan pemikiran dan pandangan dari beberapa kalangan melalui serial diskusi ini. Dan tentu dengan melihat lebih cermat apa yang akan diakomodir dalam Omnibus Law yang sekarang sedang dibahas,” kata LaNyalla.

Di tempat yang sama, Senator Sukiryanto sependapat bahwa UU 33/2004 memang sudah waktunya disempurnakan. Sebab, banyak kelemahan bagi kepentingan daerah.

“Satu saja contoh, di provinsi Kalimantan Barat. Sawit dari sana di ekspor melalui pelabuhan di luar Kalbar, sehingga pajak ekspornya tidak masuk ke Kalbar. Itu baru satu contoh saja,” ujarnya.

Sementara Senator Bustami mengulas ketidakadilan yang dirasakan daerah selama ini. Dana sawit dikelola BPD-PKS sama sekali tidak untuk daerah. Padahal daerah yang merasakan dampak.

“Jalan rusak semua kalau truk angkut sawit lewat. Karena kan dari kebun pasti melewati jalan kabupaten dan jalan provinsi,” ungkap mantan Bupati Waykanan Lampung tersebut.

Sementara Son Diamar berharap DPD sekalian mengusulkan RUU pengelolaan sumber daya alam, dengan menitikberatkan kepada Pasal 33 UUD NRI 1945, dimana kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi frasa utama.

“Jangan hanya bagi hasil saja yang dikejar, tapi bagi untung juga. Caranya dengan menerapkan public private people partnership atau 4P,” katanya.
Baca juga: Sejumlah gubernur akan usul dana bagi hasil kelapa sawit ke Presiden
Baca juga: Masyarakat di Barito Utara tuntut kemitraan perkebunan kelapa sawit

 

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020