Kalau soal Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, kita pasti tidak setuju, saya sudah memastikan
Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar di DPR tidak menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, termasuk wacana pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

“Soal revisi UU BI, kami Fraksi Golkar tidak mengirim anggota di Baleg (Badan Legislatif) untuk membahas itu,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.

Dito mengatakan Fraksi Golkar sudah menyuarakan agar parlemen saat ini tidak membahas Revisi UU BI.

Baca juga: Pemerintah tegaskan belum ada pembahasan terkait revisi UU BI

"Kalau soal Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, kita pasti tidak setuju, saya sudah memastikan," ujarnya.

Di Komisi XI DPR, yang merupakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, menurut Dito, Revisi UU BI belum pernah dibahas baik secara formal maupun informal.

"Bahwa akan ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, kita tidak pernah membahas satu kali pun, belum pernah sama sekali dalam Komisi XI secara resmi maupun tidak resmi," ujar dia.

Dito menekankan naskah sementara revisi UU BI baru usulan dari Baleg DPR.

“Kami Komisi XI DPR adalah mitra kerja dari Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan. Kita saat ini berkali-kali rapatnya dengan mereka mengenai penanganan COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan penyerapan anggaran,” ujar dia.

Pada akhir pekan ini, beredar naskah sementara Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut masih berupa usulan awal, dan memiliki nomor maupun tahun terbit.

Di pasal 7 ayat 3 naskah amandemen UU tersebut, disebutkan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Kemudian Pasal 9 dihapus, dan digantikan Pasal 9A, 9B dan 9C,

Pasal 9A berbunyi “Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7”.

Di Pasal 9A ayat 2, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Disebutkan pula, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9C menyebutkan Keputusan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Selanjutnya, disebutkan apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

Wewenang BI di Pasal 10 juga berubah menjadi “Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan; b. melakukan pengendalian moneter”.

Baca juga: Ini tanggapan Gubernur BI atas wacana revisi UU Bank Indonesia
Baca juga: Ketua Banggar: Momentum revisi UU BI tidak tepat


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020