Jakarta (ANTARA) - Jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta menyebut bahwa berkas dua perkara yang berbeda itu kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi atau P19.

"Sesuai petunjuk jaksa pada P19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Awi, ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka.

Baca juga: Kejagung kembali periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Baca juga: Aliansi masyarakat FIB desak Polri segera tahan Tommy Sumardi
Baca juga: KPK diminta dalami istilah dan inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra


"Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo)," kata Awi.

Sementara terkait petunjuk untuk berkas perkara gratifikasi penghapusan red notice, Awi menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa.

"Saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi," tutur Awi.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Untuk kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan. Penyidik beralasan keduanya kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.

Djoko Tjandra saat ini mendekam di Lapas Salemba. Sementara Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim. Prasetijo ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang ditandatanganinya untuk Djoko Tjandra.


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020