satgas memenuhi keinginan ketua komite untuk menjaga hubungan dan melakukan koordinasi
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan, pihaknya dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 mengenai Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pengetatan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dan menjaga hubungan baik kepada setiap pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19.

Baca juga: Satgas COVID-19 optimalkan penegakan protokol kesehatan

"Kemarin pada saat terbitnya Pergub DKI di mana Satgas melalui Ketua Tim Pakar Prof Wiku Adisasmito telah ikut dilibatkan dalam penyusunan Pergub," kata Doni usai rapat terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal itu, kata Doni, juga sesuai instruksi dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airalangga Hartarto agar seluruh keputusan untuk menangani COVID-19 dihasilkan dari koordinasi yang erat antara seluruh pihak.

"Kami dari satgas telah memenuhi keinginan ketua komite untuk selalu menjaga hubungan dan melakukan koordinasi," ujar Doni.

Baca juga: Ketua Satgas: DKI Jakarta belum pernah mencabut PSBB

Pada Minggu (13/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan telah menerbitkan Pergub 88/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

'Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai 14 September 2020 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.

Baca juga: Satgas COVID-19: Menara 4 Wisma Atlet disiapkan untuk isolasi

"Pada prinsipnya, selama masa PSBB, sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," Anies menambahkan.

Adapun hingga Minggu (13/9), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat.

Pada Minggu (13/9), terjadi penambahan 3.683 kasus pasien positif menjadi total 218.382 kasus pasien positif COVID-19 di seluruh Tanah Air.

Dari total kasus pasien positif itu, sebanyak 155.010 pasien telah dinyatakan sembuh dari COVID-19, sedangkan 8.723 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Garut meninggal

 

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020