Kami mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandr
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta lembaga hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, melakukan investigasi serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kami mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal, sehingga dirinya juga mendesak Kemenkumham melakukan tindakan serupa.

Baca juga: Komisi III apresiasi Bareskrim tangkap Djoko Tjandra

Sahroni juga meminta polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di internalnya namun juga di institusi penegakkan hukum lainnya, seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.

"Polisi juga harus menginvestigasi terhadap kasus ini tidak hanya di jajarannya, tapi juga di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan agar kasusnya terang benderang," ujarnya.

Menurut politisi Partai NasDem itu, status buronan Djoko Tjandra yang telah berjalan selama 11 tahun diduga ada campur tangan penegak hukum dalam melindungi Djokp Tjandra dalam pelariannya.

Menurut dia, dengan tertangkapmya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perindungan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: DPR apresiasi Polri tangkap Djoko Tjandra

"Jadi tidak hanya Polri, tapi juga pengacara, Kemenkumham, dan Kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya," ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).

Baca juga: Mahfud: Pejabat yang lindungi Djoko Tjandra harus siap dipidana

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020