Bandung (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yaved Duma Parembang menjelaskan para terduga pelaku dari 13 kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 itu mayoritas merupakan aparatur kewilayahan.

Aparatur kewilayahan yang dimaksud ialah mulai dari Camat, Kepala Desa, perangkat desa dan ketua RT. Bahkan, kata dia, ada kasus penyelewengan dana bansos itu yang berkaitan dengan kepala dinas sosial.

"Macam-macam (terduga pelakunya), ada Camat, Kades, Kadis Sosial, Kasi Kesra, aparat desa, perangkat desa, dan ketua RT," kata Yaved saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Modus yang terjadi dalam sejumlah kasus penyelewengan bansos itupun beragam. Dia mengatakan, ada kasus yang menggunakan modus langsung memotong dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kata dia, ada pula modus yang dilakukan dengan mengganti isi dus bansos berupa kebutuhan pokok. Bansos itu, kata dia, ada yang diganti dengan produk yang lebih rendah kualitasnya ataupun lebih rendah nilai harganya.

"Ada yang diganti, isinya seharusnya daging diganti menjadi abon, bansos tunai diganti menjadi sembako, diganti beras kualitas lebih murah, pengurangan dana juga," kata dia.

Menurutnya kasus penggantian isi dus bantuan sembako itu terjadi di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.

Sejauh ini, menurutnya motif yang dilakukan oleh para terduga pelaku ialah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyelewengkan dana maupun bantuan sosial berisi sembako.

Meski begitu, menurutnya seluruh 13 kasus penyelewengan bansos itu masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Baca juga: Kejati Kalbar proses hukum penyelewengan Bansos terdampak COVID-19

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki atas adanya 13 kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana bantuan sosial (bansos) untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Menurutnya dari 13 kasus itu, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sedangkan sisanya, kata dia, ditangani oleh jajaran polres setempat.

"Jadi yang tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos laporannya, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Dia menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu berasal dari Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor Indramayu, dan Cianjur.

Sedangkan enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasikmalaya dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu, menurutnya ada empat kasus penyelewengan bansos.

Baca juga: Dua per tiga personel Polda disiapkan untuk amankan Pilkada di Jabar

Baca juga: Polda Jabar nyatakan ada modus baru peredaran narkoba berkedok bansos

Baca juga: Polda Jabar minta massa aksi tolak RUU HIP patuhi protokol COVID-19

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020