KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi

  • Selasa, 30 Juni 2020 17:20 WIB

Tersangka kasus suap di DPRD Jambi Cek Man (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi yaitu Cek Man, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Tersangka kasus suap di DPRD Jambi Cek Man (kiri), Tadjudin Hasan (tengah) dan Parlagutan Nasution mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD itu terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). KPK resmi menahan mantan anggota DPRD Jambi Cek Man, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait