Jayapura (ANTARA) - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan penggunaan jaket oranye bertuliskan Orang Kepala Batu (OKB) merupakan sanksi sosial bagi mereka yang tak bermasker dalam penanganan COVID-19.
 
Selain itu mereka juga diberikan sanksi membersihkan trotoar, kata BTM kepada ANTARA, di Jayapura, Selasa.
 
Diakuinya, selain warga yang diberikan sanksi, pelaku usaha yang tidak menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi karyawannya dan alat mencuci tangan juga diberi sanksi.
 
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah diberikan teguran karena tidak menyiapkan berbagai sarana guna memutus mata rantai akan diberi sanksi berupa penutupan usaha.

Baca juga: Warga Kota Jayapura positif COVID-19 bertambah 45 jadi 810 orang

Baca juga: Pasien COVID-19 Kabupaten Jayapura bertambah jadi 174 orang

 
Dari hasil pemantauan di lapangan, kata BTM, kesadaran masyarakat menggunakan masker di Kota Jayapura saat ini terus meningkat.
 
"Mudah-mudahan kesadaran warga Kota Jayapura terus meningkat sehingga walaupun masuk zona merah, namun tingkat kesembuhan tinggi," kata BTM.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Jayapura dr. Nyoman Antari secara terpisah mengatakan tingginya angka warga yang positif COVID-19 akibat pihaknya aktif melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test.
 
Dari hasil rapid test, kemudian dilanjutkan dengan tes usap (swab) bagi warga yang reaktif.
 
Warga Kota Jayapura yang positif COVID-19 saat ini tercatat 851 orang, dirawat 520 orang dan sembuh 321 orang serta meninggal 10 orang.*

Baca juga: Penjual Noken di Jayapura terima sembako dari Polda Papua

Baca juga: 12 anak positif COVID-19 di Jayapura dinyatakan sembuh

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020