Lebak (ANTARA) -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan tes urine pada narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung untuk mencegah peredaran barang haram itu.

"Tes urine yang dilakukan pada 44 petugas dan 193 napi itu hasilnya negatif," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Majid saat melakukan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kamis.

Menurut dia, tes urine dan penyuluhan P4GN di lapas tersebut, karena di wilayah itu merupakan tempat rawan penyalahgunaan narkoba.

"BNN Provinsi Banten berkomitmen untuk melawan terhadap peredaran narkoba, sebab barang haram itu dapat menghancurkan generasi bangsa," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengoptimalkan penyuluhan P4GN dengan bekerja sama lapas dan rutan di Banten agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami memberikan apresiasi Lapas Kelas III Rangkasbitung masih hijau dan bersih dari peredaran narkoba. Kami berharap jangan sampai ditemukan satu orang pun terkontaminasi barang haram itu," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan P4GN, sosialisasi, dan tes urine guna mencegah peredaran narkoba.

Bahkan, saat ini ada program aksi nasional dengan desa bersih dari peredaran narkoba.

Dengan demikian, pemerintah setempat tentu harus mendukung kebijakan BNN Provinsi Banten untuk pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Penyuluhan P4GN oleh BNN Provinsi Banten itu juga dihadiri Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Rangkasbitung (Kapolsek) Rangkasbitung AKP Ugum Taryana.
 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020