Tim penyidik setelah reka ulang langsung mengejar untuk melengkapi berkas perkara......
Solo (ANTARA) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan dengan dua orang korban di rumah Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Solo, ke kantor kejaksaan negeri (kejari) setempat.

"Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka, Ahmad Muhailil Churi alias Cholil (57) warga Gilingan Solo sudah dilimpahkan sehari sebelum Lebaran 1441 Hijriah dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta," kata Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito, di Mapolresta Surakarta, Selasa.

Menurut Purbo Anjar Waskito, tim penyidik Polresta Surakarta setelah menggelar reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri pada Kamis (14/5) itu, tim penyidik langsung melengkapi berkas perkara.

"Tim penyidik setelah reka ulang langsung mengejar untuk melengkapi berkas perkara dan butuh waktu sekitar tujuh hari, kemudian melimpahkan tahap pertama ke JPU," kata Purba Anjar.
Baca juga: SAR temukan jasad korban di Bengawan Solo


Menurut dia, pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan JPU, apakah dikembalikan untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus pada pelimpahan tahap kedua untuk penyerahan tersangka bersama barang bukti ke kejari setempat.

Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menggelar reka ulang 38 adegan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo, di rumah kontrakan korban Jalan Pleret Utara No.33 Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo, Kamis (14/5).

Reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri, dipimpin oleh Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito.

Pada reka ulang kasus pembunuhan dengan tersangka Cholil tersebut menghadirkan empat saksi dan juga disaksikan perwakilan dari jaksa penuntut umum, dan pengacara yang mendampingi tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban Sunarno (49) dan Triyani (36) di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Solo, pada Kamis (10/4) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelakunya Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo.

Polisi juga menemukan uang senilai Rp725 juta milik korban yang dibawa tersangka, dan sisa racun tikus. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu.

Atas perbuatan tersangka yang meracuni korbannya tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana kasus pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan mayat di Bengawan Solo

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020