Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (20/5) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Bahar Smith dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan hingga Menkumham Yasonna Laoly nyatakan uji materi Perppu 1/2020 tentang corona telah kehilangan objek

1. Bahar Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5) malam.

Selengkapnya di sini

2. Polisi ungkap penyelundupan 71 kilogram sabu modus ekspedisi sembako

Serang (ANTARA) - Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu, dari tangan para tersangka berhasil menyita sabu seberat 71 kilogram dengan modus ekspedisi sembako.

Selengkapnya di sini

3. Yasonna tegaskan uji materi Perppu 1/2020 telah kehilangan objek

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek.

Selengkapnya di sini

4. KPK terima 14 laporan penerimaan gratifikasi jelang Lebaran

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta menjelang Lebaran 2020.

Selengkapnya di sini

5. Januari-April, KY: ada 474 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim

Jakarta (ANTARA) - Meski Komisi Yudisial tidak lagi melayani pelaporan langsung, lembaga tersebut telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebanyak 474 laporan selama Januari-April 2020.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020