Kepercayaan bertransaksi antara pelaku usaha dan konsumen harus dijaga
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa aturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen menjadi salah satu kunci menggerakkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Kepercayaan bertransaksi antara pelaku usaha dan konsumen harus dijaga. Kalau salah satu pihak merasa tidak secure maka tidak mungkin ada transaksi dan akibatnya apa, ekonomi tidak berputar," ujar Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kepercayaan bertransaksi di masa pandemi COVID-19 sangat bergantung kepada respons pemerintah sebagai regulator.

"Saat ini undang-undang yang mengatur itu belum ada dan masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU). Dan mudah-mudahan tahun ini masuk Prolegnas," ucapnya.

Kebijakan PSBB yang diambil pemerintah, lanjut dia, sangat berpengaruh terhadap proses pelaksanaan transaksi jual beli barang dan jasa di pasar.

Dampak nyata di lapangan, Arief mengemukakan meliputi keterbatasan pergerakan orang, berkurangnya ketersediaan pasar untuk melakukan transaksi dan ketersediaan barang dan jasa.

Kemudian, terjadinya perpindahan transaksi tatap muka menjadi transaksi online, dan turunnya daya beli karena berkurangnya pendapatan masyarakat karena tidak bisa mencari nafkah.

"Kondisi ini mengakibatkan disrupsi terhadap perlindungan konsumen yang jelas memerlukan kebijakan tambahan karena kebijakan yang ada sebelum masa pandemi COVID-19 jelas sekali tidak akan bisa mencakup kondisi luar biasa yang timbul," paparnya.

Peningkatan kegiatan online di masa pandemi ini, kata Arief, juga telah memimbulkan kekhawatiran atas perlindungan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen baik ketika transaksi daring maupun pada saat melakukan video conference.

Ia mengatakan beragam insiden perlindungan konsumen di berbagai sektor yang terjadi menjadi catatan BPKN di pandemi COVlD-19, diantaranya yaitu pangan, kesehatan, e-commerce, listrik, telekomunikasi, dan masih banyak yang lainnya sehingga perlu upaya pencegahan dan juga pemulihan atas insiden yang terjadi.

"Konsumen butuh jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Maknanya, konsumen berhak mendapatkan jaminan dalam bertransaksi secara aman, nyaman dan bebas dari ancaman segala aspek bahaya baik ketika melakukan transaksi maupun disaat mengonsumsi barang atau jasa yang dimaksud," ucapnya.

Baca juga: Peneliti: Ekonomi digital perlu dibarengi perlindungan konsumen
Baca juga: BPKN: RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan
Baca juga: Badan Perlindungan Konsumen ingin program relaksasi kredit diperjelas

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020